
BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Masa Bakti 2023-2027 mengambil sumpah jabatan di Gedung Gadis Tanjung Selor pada Jumat, 29 Desember 2023.
Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum berharap anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang telah dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
Dan, teruntuk anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltara periode 2018-2022 yang telah menunaikan masa bakti, Gubernur Zainal mengatakan bahwa hal tersebut harus dimaknai dengan penuh sukacita dan syukut karena bakti besar telah ditunaikan.
“Dalam pelaksanaan program-program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintah harus terus kita jaga. Terlebih sinergi dengan badan publik dalam wilayah provinsi Kaltara haru kita jaga dengan baik, bahkan terus ditingkatkan,” ujar Gubernur Zainal.
Komisi Informasi memiliki peranan yang sangat penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena di era keterbukaan informasi pada saat ini, masyarakat membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi yang diminta masyarakat.
“Merujuk pada peta indeks keterbukaan informasi publik tahun 2022-2023 yang dirilis oleh KIP RI, Pemprov Kaltara mendaptkan kategori “Sedang” dengan nilai 76,06. Angka ini berada di atas Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indonesia berada di angka 75,40, dan meningkat 2,41 poin bila dibandingkan dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kaltara Tahun 2022 yang berada pada angka 73,65,” paparnya.
Diketahui, Gubernur Zainal melantik dan mengukuhkan Berlanta Ginting, S.E., M.Div, Mohammad Isya, S.H., Siti Nuhriyati, S.E., M.Si., Niko Ruru, S.P., dan Fajar Mentari, S.Pd sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode Tahun 2023-2027.
Lantik Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara sisa masa jabatan tahun 2021-2025.
“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Dr. H. Suriansyah, M.AP., dr. H. Idewan Budi Santoso, M.Si dan dr. Ari Yusnita, selama menjalankan amanah sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK,” kata Gubernur.
Melalui kesempatan ini Gubernur Zainal mengucapkan selamat kepada Dr. Bustan, S.E., M.Si., dr. Frangky Sientoro, SP.A., dan Agustan S.H., M.H sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2025.
“Teriring harapan semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan amanah dengan baik, serta dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan, utamanya dalam upaya memenuhi, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban rumah sakit, serta mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan di lingkungan RSUD dr. H. Jusuf SK,” harapnya. *